MACAM-MACAM AKAD DALAM AKAD LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
MACAM-MACAM AKAD DALAM AKAD LEMBAGA
KEUANGAN SYARIAH
Dalam konteks masalah muamalah berkaitan
dengan berbagai aktivitas kehidupan sehari-hari. Cakupan hukum muamalat sangat
luas dan bervariasi, baik yang bersifat perorangan maupun yang bersifat umum, seperti
perkawinan, kontrak atau perikatan, hukum pidana, peradilan dan sebagainya. Pembahasan
muamalah terutama dalam masalah ekonomi tentunya akan sering kali ditemui
sebuah perjanjian atau akad.
Akad merupkan peristiwa hukum antara dua
pihak yang berisi ijab dan kabul, secara sah menurut syara dan menimbulkan
akibat hukum. Jika kita kaitkan dengan sebuah desain kontrak maka kita akan
mencoba mengkaitkan dengan Lembaga Keuangan dikarenakan akad merupakan dasar
sebuah instrumen dalam lembaga tersebut, terutama di Lembaga Keungan Syariah
Akad menjadi hal yang terpenting hal ini terkait dengan boleh atau tidaknya
sesuatu dilakukan di dalam islam.
Pada kesempatan ini akan membahas
akad-akad yang di gunakan di Lembaga Keungan Syariah yang telah sering
dipergunakan dalam kehiduapan sehari-hari terlebih berkembanganya ekonomi islam.
Akad yang ada dalam LKS ada yang merupakan dana kebajikan (tabarru’) dan ada
juga akad yang dijadikan dasar sebuah instrumen untuk transakasi yang tujuannya
memperoleh keuntungan (tijarah). Tentunya ini adalah hal yang berbeda dan
pastilah dalam akad itu ada beberapa penjabaran dan penjelasan bagaiman akad
itu seharusnya bisa dilakukan. Dalam makalah ini akan dibahas pengklasifikasian
dari berbagai akad yang digunakan dalam lembaga keuangan syariah.
A. PENGERTIAN AKAD DAN WA’AD
Akad dan Wa’ad dalam konteks fiqih
muamalah merupakan hal yang berbeda meskipun keduanya hampir sama yang
merupakan bentuk perjanjian. Akad merupakan suatu kesepakatan bersama antara
kedua belah pihak atau lebih baik secara lisan, isyarat, maupun tulisan yang
memiliki implikasi hukum yang mengikat untuk melaksanakannya. Sedangkan Wa’ad
adalah janji antara satu pihak kepada pihak lainnya, pihak yang diberi janji
tidak memikul kewajiban apa-apa terhadap pihak lainnya. Dalam Wa’ad bentuk dan
kondisinya belum ditetapkan secara rinci dan spesifik. Bila pihak yang berjanji
tidak dapat memenuhi janjinya, maka sanksi yang diterimanya lebih merupakan
sanksi moral. Hal ini berbeda dengan akad yang mengikat kedua belah pihak yang
saling bersepakat yaitu pihak-pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban mereka
masing-masing yang telah disepakati terlebih dahulu. Dalam akad, bentuk dan
kondisinya sudah ditetapkan secara rinci dan spesifik. Bila salah satu atau
kedua pihak yang terikat dalam kontrak itu tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka
ia/mereka menerima sanksi seperti yang sudah disepakati dalam akad.
B. MACAM-MACAM AKAD DALAM AKAD LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Pembagian Akad dari segi ada atau
tidaknya Kompensasi
1. AKAD TABARRU’
Akad
tabarru’ merupakan segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba
yang tidak mencari keuntungan (not for profit), Akad tabarru’ dilakukan dengan
tujuan tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Dalam akad tabarru’, pihak
yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan dan mengharapkan
imbalan apapun kepada pihak lainnya, Pada hakekatnya, akad tabarru’ adalah akad
melakukan kebaikan yang mengharapkan balasan dari Allah SWT semata. Contoh
akad-akad tabarru’ adalah qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah,
waqf, shadaqah, hadiah, dll.
Pada dasarnya dalam akad tabarru’ ada dua hal yaitu
memberikan sesuatu atau meminjamkan sesuatu baik objek pinjamannya berupa uang
atau jasa.
a. Dalam bentuk meminjamkan uang
Ada tiga jenis akad dalam
bentuk meminjamkan uang yakni
1. Qard,
merupakan pinjaman yang diberikan tanpa adanya syarat apapun dengan adanya
batas jangka waktu untuk mengembalikan pinjaman uang tersebut.
2. Rahn
adalah menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman
yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis, dengan
demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali
seluruh atau sebagian piutangnya
3. Hiwalah,
merupakan bentuk pemberian pinjaman uang yang bertujuan mengambil alih piutang
dari pihak lain atau dengan kata lain adalah pemindahan hak atau kewajiban yang
dilakukan seseorang (pihak pertama) yang sudah tidak sanggup lagi untuk
membayarnya kepada pihak kedua yang memiliki kemampuan untuk mengambil alih
atau untuk menuntut pembayaran utang dari/atau membayar utang kepada pihak
ketiga
b. Dalam bentuk meminjamkan Jasa
Ada tiga jenis akad
dalam meminjamkan jasa yakni
1. Wakalah,
merupakan akad pemberian kuasa (muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk
melaksanakan suatu tugas (taukil) atas nama pemberi kuasa. Dapat dilakukan
dengan cara kita melakukan sesuatu baik itu bentuknya jasa, keahlian, ketrampilan
atau lainya yang kita lakukan atas nama orang lain.
2. Wadi’ah,
dapat dilakukan dengan cara kita memberikan sebuah jasa untuk sebuah penitipan
atau pemeliharaan yang kita lakukan sebagai ganti orang lain yang mempunyai
tanggungan. Wadi’ah adalah akad penitipan barang atau jasa antara pihak yang
mempunyai barang atau uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan
menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang tersebut.
Pembagian wadi’ah sebagai berikut
a. Wadi’ah
Yad Al-Amanah
Akad Wadiah dimana barang yang
dititipkan tidak dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan dan penerima titipan
tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan selama si
penerima titipan tidak lalai.
b. Wadi’ah
Yad Ad-Dhamanah
Akad
Wadiah dimana barang atau uang yang dititipkan dapat dipergunakan oleh penerima
titipan dengan atau tanpa ijin pemilik barang. dari hasil penggunaan barang
atau uang ini si pemilik dapat diberikan kelebihan keuntungan dalam bentuk
bonus dimana pemberiannya tidak mengikat dan tidak diperjanjikan.
c. Kafalah
Kafalah
merupakan akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain
dimana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang
yang menjadi hak penerima jaminan.
c. Dalam bentuk memberikan Sesuatu
Yang
termasuk ke dalam bentuk akad memberikan sesuatu adalah akad-akad hibah, wakaf,
shadaqah, hadiah, dll. Dalam semua akad-akad tersebut, si pelaku memberikan
sesuatu kepada orang lain. Bila penggunaannya untuk kepentingan umum dan agama,
maka akadnya dinamakan wakaf. Objek wakaf ini tidak boleh diperjual belikan
begitu sebagai aset wakaf. Sedangkan hibah dan hadiah adalah pemberian sesuatu
secara sukarela kepada orang lain.
Ketika
akad tabarru’ telah disepakati maka tidak boleh dirubah menjadi akad tijarah
yang tujuannya mendapatkan keuntungan, kecuali atas persetujuan antar kedua
belah pihak yang berakad. Akan tetapi lain halnya dengan akad tijarah yang
sudah disepakati, akad ini boleh diubah kedalam akad tabarru bila pihak yang
tertahan haknya merelakan haknya, sehingga menggugurkan kewajiban yang belum
melaksanakan kewajibannya.
Adapun
fungsi dari akad tabarru’ ini selain orientasi akad ini bertujuan mencari
keuntungan akhirat, bukan untuk keperluan komersil. Akan tetapi dalam
perkembangannya akad ini sering berkaitan dengan kegiatan transaksi komersil, karena
akad tabarru’ ini bisa berfungsi sebagai perantara yang menjembatani dan
memperlancar akad tijarah.
2. AKAD TIJARAH
Akad
Tijarah adalah akad yang berorientasi pada keuntungan komersial ( for propfit
oriented). Dalam akad ini masing-masing pihak yang melakukan akad berhak untuk
mencari keuntungan. Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi, jual-beli, sewa-menyewa
dan lain – lain. Pembagian akad tijarah dapat dilihat dalam skema akad dibawah
ini.
Pembagian
berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperoleh akad tijarah dibagi
menjadi dua yaitu Natural Uncertainty Contract (NUC) dan Natural Certainty
Contrats (NCC).
A. Natural Certainty Contracts
Natural
Certainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang memberikan kepastian
pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktunya. Cash flow-nya bisa
diprediksi dengan relatif pasti, karena sudah disepakati oleh kedua belah pihak
yangbertransaksi di awal akad. Kontrak-kontrak ini secara menawarkan return
yang tetap dan pasti. Objek pertukarannya (baik barang maupun jasa) pun harus
ditetapkan di awal akad dengan pasti, baik jumlahnya (quantity), mutunya
(quality), harganya (price), dan waktu penyerahannya (time of delivery). Yang
termasuk dalam kategori ini adalah kontrak-kontrak jual-beli, upah-mengupah, sewa-menyewa.
Macam – Macam Natural Certainty Contracts (NCC)
sebagai berikut
1.
Akad Jual Beli
a. Bai’
naqdan adalah jual beli biasa yang dilakukan secara tunai. Dalam jual beli ini
bahwa baik uang maupun barang diserahkan di muka pada saat yang bersamaan, yakni
di awal transaksi (tunai).
b. Bai’
muajjal adalah jual beli dengan cara cicilan. Pada jenis ini barang diserahkan
di awal periode, sedangkan uang dapat diserahkan pada periode selanjutnya. Pembayaran
ini dapat dilakukan secara cicilan selama periode hutang, atau dapat juga
dilakukan secara sekaligus di akhir periode.
c. Murabahah
adalah jual beli dimana besarnya keuntungan secara terbuka dapat diketahui oleh
penjual dan pembeli.
d. Salam
adalah akad jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih
dahulu dengan syarat-syarat tertentu.
e. Istisna
adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan
kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (Pembeli, Mustashni’)
dan penjual (Pembuat, shani’).
2.
Akad Sewa-Menyewa
a. Ijarah
adalah akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dalam waktu
tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan
kepemilikan barang itu sendiri.
b. Ijarah
Muntahiya Bittamlik (IMBT) adalah Ijarah yang membuka kemungkinan perpindahan
kepemilikan atas objek ijarahnya pada akhir periode.
c. Ju’alah
adalah akad ijarah yang pembayarannya didasarkan kepada kinerja objek yang
disewa /diupah.
B. Natural Uncertainty Contracts (NUC)
Natural
Uncertainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang tidak memberikan
kepastian pendapatan, baik dari segi jumlah maupun waktunya. Dalam NUC, pihak-pihak
yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya (baik real assets maupun
financial assets) menjadi satu kesatuan, dan kemudian menanggung resiko
bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan. Di sini, keuntungan dan kerugian
ditanggung bersama. Yang termasuk dalam kontrak ini adalah kontrak-kontrak
investasi. Kontrak investasi ini tidak menawarkan keuntungan yang tetap dan
pasti.
Macam
– Macam Natural Uncertainty Contracts (NUC) adalah sebagai berikut:
1. Musyarakah
Menurut
Syafi’i Antonio Akad Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau
lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan
kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan
risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
Macam
– macam musyarakah
a. Mufawadhah
Akad kerjasama dimana masing-masing
pihak memberikan porsi dana yang sama. Keuntungan dibagi sesuai dengan
kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama.
b. Inan
Akad kerjasama dimana pihak yang
bekerjasama memberikan porsi dana yang tidak sama jumlahnya. Keuntungan dibagi
sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung sebesar porsi modal.
c. Wujuh
Akad kerjasama dimana satu pihak
memberikan porsi dana dan pihak lainnya memberikan porsi berupa reputasi. Keuntungan
dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi
modal, pihak yang memberikan dana akan mengalami kerugian kehilangan dana dan
pihak yang memberikan reputasi akan mengalami kerugian secara reputasi.
d. Abdan
Akad kerjasama dimana pihak-pihak
yang bekerjama bersama-sama menggabungkan keahlian yang dimilikinya. Keuntungan
dibagi berdasarkan kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama. dengan akad ini
maka pihak yang bekerjasama akan mengalami kerugian waktu jika mengalami
kerugian.
2. Mudharabah
Mudharabah
merupakan akad kerjasama dimana satu pihak menginvestasikan dana sebesar 100
persen dan pihak lainnya memberikan porsi keahlian. Keuntungan dibagi sesuai
kesepakatan dan kerugian sesuai dengan porsi investasi.
Macam – Macam
Mudharabah
a. Mudharabah
Mutlaqah
Mudharabah Mutlaqah merupakan akan mudharabah dimana
dana yang diinvestasikan bebas untuk digunakan dalam usaha oleh pihak lainnya.
b. Mudharabah
Muqayadah
Berbeda
dengan Mudharabah Muqayadah, dana yang diinvestasikan digunakan dalam usaha
yang sudah ditentukan oleh pemberi dana.
3. Muzara’ah
Akad Syirkah dibidang pertanian
yang digunakan untuk pertanian tanaman setahun
4. Musaqah
Akad
Syirkah di bidang pertanian dimana digunakan untuk pertanian tanaman tahunan.
5. Mukharabah
Akad Muzara’ah dimana bibitnya berasal dari pemilik
tanah
C. KESIMPULAN
Dalam bahasan fiqh muamalah dibedakan
antara akad dan wa’ad meskipun keduanya merupakan bentuk sebuah perjanjian. Akad
merupakan suatu kesepakatan bersama antara kedua belah pihak atau lebih baik
secara lisan, isyarat, maupun tulisan yang memiliki implikasi hukum yang
mengikat untuk melaksanakannya. Sedangkan Wa’ad adalah janji antara satu pihak
kepada pihak lainnya, pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban apa-apa
terhadap pihak lainnya.
Ditinjau dari dari segi ada atau
tidaknya Kompensasi akad dapat dibedakan atas akad tabaurru’ dan tijarah. Akad
tabarru’ merupakan segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba
yang tidak mencari keuntungan (not for profit). Sedangkan akad tijarah Tijarah
adalah akad yang berorientasi pada keuntungan komersial (for propfit oriented).
Berdasar tingkat kepastian dari hasil
yang diperoleh akad tijarah dibagi menjadi dua yaitu Natural Uncertainty
contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang tidak memberikan kepastian
pendapatan, baik dari segi jumlah maupun waktunya. Sedangkan Natural Certainty
Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran,
baik dari segi jumlah maupun waktunya.
D. DAFTAR PUSTAKA
- Ascara. 2007. Akad & Produk Bank Syariah. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
- Karim, Adiwarman. 2004. Bank Islam, Analisis fiqh dan Keuangan. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
- Suhendi, Hendi. 2010. Fiqh Muamalah. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
- http://taufanarief.blogspot.com/2011/11/akad-akad-perbankan-syariah.
html,
diakses 20 Nopember 2011, 11:41:36
- http://www.patanahgrogot.net/utama/index.php?option=com_content&view=article&id=64:jenis-jenis-akad-perbankan-syariah&catid=5:artikel-hukum&Itemid=10,
20 Nopember 2011, 11:21:45
E. REFERENSI
Komentar
Posting Komentar